PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
foto : http://news.liputan6.com/ |
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dan dilengkapi ketika seseorang akan mengajukan sebuah
perkara ke pengadilan agama baik persyaratan materiel maupun formilnya
agar perkara tidak kabur dan dapat segera diproses prosedur dan sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku. Berikut sedikit penjelasnya :
Syarat Pendaftaran :
- Membawa tanda bukti identitas /KTP
- Akta kutipan nikah
- Surat keterangan dari Desa/Kelurahan
- Surat keterangan miskin bagi yang tidak mampu diketahui kecamatan
- Surat keterangan ghoib dari desa (surat keterangan yang menerangkan salah satu pihak tidak diketahui alamatnya)
Proses Penerimaan
Calon Penggugat/Pemohon menghadap di meja I
- Meja I
- Menerima surat gugat/Permohonan dan salinannya
- Menaksir panjar biaya perkara
- Membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM)
- Kasir ( masuk dalam kelompok meja I)
- Menerima uang panjar dan membukukannya
- Menanda tangani SKUM
- Memberi nomor pada SKUM dan tanda lunas
- Meja II
- Mendaftar gugatan/Permohonan dalam register
- Memberi nomor perkara pada surat gugat/permohonan sesuai dengan nomor SKUM
- Menyerahkan kembali kepada Penggugat/Pemohon satu helai surat gugatan/permohonan
- Mengatur berkas perkara dan menyerahkan kepada Ketua melalui Wakil Panitera dan Panitera
- Ketua
- Mempelajari berkas
- Membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH)
- Panitera
- Menunjuk Panitera siding/Panitera Pengganti
- Menyerahkan berkas kepada Majelis Hakim
- Majelis Hakim
- Membuat, penetapan hari sidang (PHS) dan perintah memanggil para pihak oleh jurusita/jurusita pengganti
- Menyidangkan perkara
- Memberitahukan kepada meja II dan kasir yang bertalian dengan tugas mereka
- Meja III
- Menerima berkas yang telah diputus dari Mejelis Hakim
- Memberitahukan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir lewat jurusita
- Memberitahukan kepada meja II dan kasir yang bertalian dengan tugas mereka
- Menetapkan ketentuan hukum
- Menyerahkan salinan kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon
- Menyerahkan berkas yang telah dijahit kepada Panitera Muda Hukum
- Panitera Muda Hukum
- Mendata perkara
- Melaporkan perkara
- Mengarsipkan berkas perkara
Alat-alat Bukti
-
- Alat bukti surat
- Alat bukti saksi
- Alat bukti persangkaan
- Alat bukti pengakuan
- Alat bukti sumpah
- Pemeriksaan ditempat
- Saksi Ahli
- Pembukuan bersambung
- Pengetahuan hakim
CARA PENGAJUAN :
Cerai Talak: yaitu permohonan yang diajukan oleh suami yang akan mencerai isterinya.Prosedurnya sebagai berikut:
- mengajukan permohonan yang diajukan oleh pihak suami terhadap isterinya
- mengajukan tertulis kepada Pengadilan (bagi yang butu haruf dapat disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan
- Penulis harus memuat identitas kedua pihak (suami sebagi Pemohon dan isteri sebagai Termohon)
- Posita (alasan-alasan/dalil dalil yang mendasari diajukan permohonan)
- Petitum (hal-hal yang dimohon putusannya dari pengadilan)
- Alasan cerai harus mencakup salah satu dari yang termuat dalam pasal 19 PP no. 9 th 1975 jo pasal 116 kompilasi hukum islam
Cerai Gugat : yaitu gugatan yang diajukan oleh isteri yang menggugat cerai terhadap suaminya. Prosedurnya sebagai berikut:
- Mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan; (Bagi yang buta huruf bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan)
- Gugatan harus memuat
- Identitas para pihak (isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat
- posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya gugatan)
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
- Alasan cerai harus mencakup setidak-tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
- suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- Suami meninggalkan isteri selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
- Suami melanggar ta’lik talak
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga
- Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka gugatan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama/suami
- Bila suami berada di luar negeri atau suami pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri
Izin Polygami: yaitu permohonan izin untuk beristeri lebih dari seorang yang diajukan oleh suami. Prosedurnya sebagai berikut
- Suami yang telah beristeri seorang atau tiga orang yang menghendaki kawin lagi (Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan
- Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal PemohonPermohonan harus memuat
- identitas para pihak (Pemohon dan Termohon = isteri)
- posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya, rincian harta kekayaan dan/atau jumlah penghasilan, identitas calon isteri)
- Petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan)
- Alasan izin polygami harus mencakup salah satu dari alasan-alasan yang tercantum pada pasal 4 ayat (2) UU no. 1 tahun 1974, jo. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, yaitu
- isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri
- isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
- isteri tidak dapat melahirkan keturunan
- Harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974, yaitu:
- Adanya persetujuan isteri
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak
Pembatalan Nikah: yaitu
permohonan yang diajukan oleh pihak isteri, suami, keluarga dalam garis
lurus ke atas suami atau isteri, dan pejabat yang berwenang/pejabat
tertentu untuk membatalkan suatu pernikahan yang telah tercatat dengan
resmi;
Prosedurnya sebagai berikut
- Pihak yang menghendaki pembatalan nikah, mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan
- Permohonan harus memuat
- identitas para pihak (Pemohon dan Termohon)
- posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan)
- petitum (yaitu hal-hal yang dimohon putusannya dari pengadilan)
- Alasan pembatalan nikah antara lain
- Pihak suami telah menikah lagi (polygami) tanpa izin pengadilan
- Pihak isteri telah menikah lagi padahal masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain (belum bercerai), atau masih dalam masa iddah
- Pernikahan dilakukan oleh PPN yang tidak berwenang
- Pernikahan menggunakan wali nikah yang tidak sah
- Pernikahan dilakukan tanpa disaksikan 2 orang saksi
- Pernikahan dilakukan di bawah ancaman
- Pernikahan melanggar batas umur perkawinan
- Pada waktu dilangsungkan pernikahan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri
- Permohonan diajukan ke pengadilan di daerah hukum perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami-isteri
PERKARA PERMOHONAN LAINNYA :
– Dispensasi kawin : yaitu untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki atau perempuannya masih dibawah umur, Prosedurnya sebagai berikut:
- Kedua orangtua (ayah dan ibu) calon mempelai yang masih dibawah umur, masing-masing sebagai Pemohon 1 dan Pemohon 2, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan
- Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal para Pemohon
- Permohonan harus memuat
- Identitas para pihak (Ayah sebagai Pemohon 1 dan Ibu sebagai Pemohon 2)
- posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas calon mempelai laki-laki/perempuan)
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
– Izin kawin : yaitu
untuk perkawinan yang calon suami atau calon isteri belum berumur 21
tahun dan tidak mendapat izin dari orangtuanya;Prosedurnya sebagai
berikut:
- Calon mempelai laki-laki/perempuan yang umurnya belum 21 tahun dan tidak mendapat izin dari orangtuanya, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan
- Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon
- Permohonan harus memuat
- identitas pihak (calon suami/isteri yang belum umur 21 tahun sebagai Pemohon)
- posita (yaitu: alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas orangtua Pemohon dan calon suami/isteri)
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan)
- Calon mempelai perempuan yang wali nasabnya menolak menjadi wali nikah (Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan
- Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon
- Permohonan diajukan ke pengadilan di tempat Pemohon
- Permohonan harus memuat:
- identitas pihak (Pemohon)
- posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas wali nasab dan calon suami)
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan)
Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah):
yaitu permohonan agar akad nikah yang pernah dilaksanakan dimasa lalu,
ditetapkan sah, karena tidak adanya bukti otentik pernikahannya,
Prosedurenya sebagai berikut:
- Suami dan/atau isteri, janda atau duda, anak-anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu sebagai Pemohon, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan
- Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon
- Permohonan harus memuat
- identitas pihak (Pemohon/para Pemohon)
- posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan)
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
Prosedur perkara
gugatan dan permohonan lainnya, baik di bidang perkawinan maupun di
luar bidang perkawinan (waris, hibah, wakaf, zakat, shodaqoh dan ekonomi
syariah) pada prinsipnya sama dengan prosedur pendaftaran
perkara-perkara tersebut di atas.//Erp.
No comments:
Post a Comment